Memenuhi kebutuhan Videography, Photography, Komputer, dan Internet. Visit Us Now!

Loading

Monday, December 19, 2011

250 Pasangan Warga Deli Serdang Nikah Massal

Ditulis Pada: 27 November 2011 Pukul 8:24 pm
Deli Serdang, 27/11 (ANTARA) – Sedikitnya 250 pasangan pengantin warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sah secara hukum sebagai suami istri setelah mengikuti prosesi nikah massal.
Ketua Forum Silaturahmi Majelis Taklim Deli Serdang Yulviana di Deli Serdang, Minggu, mengatakan, acara tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan Bank Sumut.
Acara tersebut digelar guna mempermudah para pasangan pengantin mendapatkan buku nikah karena buku nikah penting dalam kehidupan seperti untuk mengurus akte kelahiran, kartu keluarga, KTP dan administrasi lain.

“Kami juga telah memberikan gambaran pentingnya peran dan kegunaan buku nikah kepada para 250 pasang pengantin yang ikut nikah massal,” katanya.
Menurut dia, sebagian pengantin belum memiliki buku nikah dengan alasan yang berbeda. Ada yang mengaku tidak memiliki uang maupun karena tidak ingin repot mengurus ke KUA.
“Pasangan termuda yang ikut nikah massal ini berusia 22 tahun dan yang tertua 69 tahun,” katanya.
Ratusan pengantin tersebut menggunakan bermacam-macam pakaian adat, mulai dari pakaian adat khas Jawa, Minang, Mandailing, Aceh , Melayu, Karo dan beberapa etnis lainnya.
Bahkan ada pasangan yang hanya mengenakan kaus berkerah dan berkemeja safari santai.
Bukan hanya pasangan muda, sedikitnya ada 10 pasangan usia lanjut mengikuti prosesi nikah massal yang dipusatkan di Lapangan Bola Bandung Bandar Setia Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.

Salah satu pasangan pengantin, Candra Winata dan Muhaimi Zahra mengatakan bahagia bisa mengikuti acara pernikahan massal tersebut karena tanpa mengeluarkan biaya mereka dapat memperoleh buku nikah.
“Kami sebelumnya sudah menikah, tapi belum punya buku nikah. Makanya kami mendaftarkan diri ikut nikah massal ini,” katanya.***4***
(T.KR-JRD/B/N002/N002)

Anda Lebih Bahagia Lagi Kalau Membaca Artikel ini:

0 comments:

Post a Comment